Hutang jangka panjang adalah
kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih
dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per
31 Desember.
Jenis Kewajiban Tidak Lancar
adalah sebagai berikut:
1)
Utang Jangka Panjang ( Long Term Debt)
Untuk wesel bayar jangka panjang, obligasi, utang
hipotek, dan kewajiban sejenis yang tidak menggunakan dana lancar untuk
pelunasannya disajikan pada neraca dalam kelompok utang jangka panjang.
2)
Kewajiban Sewa Guna Usaha (Long Term Lease
Obligation)
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu..
3)
Kewajiban Pajak Penghasilan Tangguhan (Deffered
Income Tax Liability)
Suatu pajak yang harus dibayarkan dalam waktu lebih
satu tahun dimana pajak tersebut tidak bersifat rutin.
Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
1)
Hutang Hipotik
Hutang
yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan
dengan harta tetap.
2)
Hutang Obligasi
Hutang
yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran
surat-surat obligasi.
0 komentar :
Posting Komentar