Pages

  • MENANTI SESEORANG
    "Jangan terburu-buru dengan cinta. lebih baik menunggu seorang yang tepat bagi hidup selamanya daripada hanya sementara"

Senin, 14 Maret 2016

Hutang Lancar


 
1.    Pengertian Hutang Lancar
Hutang lancar atau bisa disebut dengan hutang jangka pendek merupakan suatu kewajiban perusahaan (hutang) yang disebabkan karena adanya transaksi yang dilakukan secara kredit atau adanya transaksi yang harus dibayar kurang dari satu tahun oleh perusahaan.

2.    Jenis – Jenis Hutang Lancar
a.    Kewajiban Jangka Pendek Yang Jumlahnya Sudah Pasti
Maksudnya yaitu kewajiban-kewajiban jangka pendek yang dimana nilainya sudah bisa dipastikan saat penyusunan neraca.
1)   Hutang Dagang
Hutang yang timbul karena adanya transaksi pemberial barang dagang secara kredit.
2)   Wesel Bayar
Wesel bayar adalah suatu janji tertulis yang ditandatangani oleh seseorang untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditentukan.
3)   Hutang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo
Hutang jangka panjang bisa dikatakan sebagai hutang jangka pendek (hutang lancar) apabila waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun.
4)   Hutang Deviden
Hutang yang belum dibayarkan (dibagikan) kepada para pemegang saham.
5)   Hutang Pajak
Hutang yang timbul karena belum melakukan pembayaran untuk pajak-pajak yang telah ditetapkan.
6)   Hutang Biaya
Hutang perusahaan untuk seluruh biaya-biaya yang belum dibayarkan.
7)   Hutang Jaminan
Hutang yang diterima perusahaan terhadap suatu barang yang memiliki jaminan dan apabila barang tersebut sudah sampai atau sudah diterima kembali, maka uang jaminan itu harus dikembalikan kembali kepada pihak yang memberi uang jaminan.

b.    Hutang Jangka Pendek Yang Diestimasi
Maksudnya yaitu kewajiban-kewajiban jangka pendek yang dimana nilainya belum bisa dipastikan sehingga memerlukan estimasi.
1)   Hutang Pemberian Hadiah
Hutang yang timbul karena melakukan pemberian hadiah, misalnya perusahaan untuk melakukan promosi produk maka setiap peroduk diberikan kupon hadiah.
2)   Hutang Garansi Service
Hutang yang timbul karena melakukan garansi service, maksudnya perusahaan dalam memproduksi produk dan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen maka perusahaan memberikan garansi service untuk setiap produknya sehingga menimbulkan hutang.
3)   Hutang Pemulihan Pencemaran Lingkungan
Hutang yang timbul karena adanya biaya yang harus dibayar disebabkan karena telah melakukan beberapa jenis pencemaran linggkungan, sehingga perusahaan wajib membayarnya sebagai biaya pemulihan pencemaran lingkungan.
4)   Hutang Perkara Pengadilan
Hutang yang timbul karena adanya perkara dengan pengadilan, maksudnya setiap perkara pengadilan jika perusahaan diponis untuk membayar denda maka itu dikatakan sebagai hutang.
5)   Hutang Sebagai Penjamin
6)   Hutang yang timbul karena perusahaan menjadi penjamin atas hutang perusahaan lain.

c.    Hutang Kontijensi
Hutang kontijensi merupakan kewajiban yang belum pasti kejadiannya mengenai laba atau rugi bagi sutu perusahaan pada masa yang akan datang.

0 komentar :

Posting Komentar