1. Pengertian
Hutang Lancar
Hutang lancar atau bisa disebut
dengan hutang jangka pendek merupakan suatu kewajiban perusahaan (hutang) yang
disebabkan karena adanya transaksi yang dilakukan secara kredit atau adanya
transaksi yang harus dibayar kurang dari satu tahun oleh perusahaan.
2. Jenis
– Jenis Hutang Lancar
a. Kewajiban
Jangka Pendek Yang Jumlahnya Sudah Pasti
Maksudnya yaitu kewajiban-kewajiban jangka
pendek yang dimana nilainya sudah bisa dipastikan saat penyusunan neraca.
1) Hutang
Dagang
Hutang yang timbul karena
adanya transaksi pemberial barang dagang secara kredit.
2) Wesel
Bayar
Wesel bayar adalah suatu
janji tertulis yang ditandatangani oleh seseorang untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada tanggal yang telah ditentukan.
3) Hutang
Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo
Hutang jangka panjang
bisa dikatakan sebagai hutang jangka pendek (hutang lancar) apabila waktu jatuh
tempo kurang dari satu tahun.
4) Hutang
Deviden
Hutang yang belum
dibayarkan (dibagikan) kepada para pemegang saham.
5) Hutang
Pajak
Hutang yang timbul karena
belum melakukan pembayaran untuk pajak-pajak yang telah ditetapkan.
6) Hutang
Biaya
Hutang perusahaan untuk
seluruh biaya-biaya yang belum dibayarkan.
7) Hutang
Jaminan
Hutang yang diterima
perusahaan terhadap suatu barang yang memiliki jaminan dan apabila barang
tersebut sudah sampai atau sudah diterima kembali, maka uang jaminan itu harus
dikembalikan kembali kepada pihak yang memberi uang jaminan.
b. Hutang
Jangka Pendek Yang Diestimasi
Maksudnya yaitu
kewajiban-kewajiban jangka pendek yang dimana nilainya belum bisa dipastikan sehingga
memerlukan estimasi.
1) Hutang
Pemberian Hadiah
Hutang yang timbul karena
melakukan pemberian hadiah, misalnya perusahaan untuk melakukan promosi produk
maka setiap peroduk diberikan kupon hadiah.
2) Hutang
Garansi Service
Hutang yang timbul karena
melakukan garansi service, maksudnya perusahaan dalam memproduksi produk dan
untuk meningkatkan kepercayaan konsumen maka perusahaan memberikan garansi
service untuk setiap produknya sehingga menimbulkan hutang.
3) Hutang
Pemulihan Pencemaran Lingkungan
Hutang yang timbul karena
adanya biaya yang harus dibayar disebabkan karena telah melakukan beberapa
jenis pencemaran linggkungan, sehingga perusahaan wajib membayarnya sebagai
biaya pemulihan pencemaran lingkungan.
4) Hutang
Perkara Pengadilan
Hutang yang timbul karena
adanya perkara dengan pengadilan, maksudnya setiap perkara pengadilan jika
perusahaan diponis untuk membayar denda maka itu dikatakan sebagai hutang.
5) Hutang
Sebagai Penjamin
6) Hutang
yang timbul karena perusahaan menjadi penjamin atas hutang perusahaan lain.
c. Hutang
Kontijensi
Hutang kontijensi
merupakan kewajiban yang belum pasti kejadiannya mengenai laba atau rugi bagi
sutu perusahaan pada masa yang akan datang.
0 komentar :
Posting Komentar