A.
Pengertian
Leasing ( Sewa Guna Usaha )
Leasing
adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan
dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam
dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu
menengah atau panjang.
B.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan Leasing
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut:
a. Lessor
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal.
b.
Lessee
Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan.
c. Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara
lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
d.
Bank dan kreditur
Dalam
suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak
terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
C.
Keunggulan
Leasing ( Sewa Guna Usaha )
Perjanjian
Sewa Guna Usaha mengalami perkembangan yang cukup pesat karena memiliki
keunggulan-keunggulan sebagai berikut :
a. Penghematan
Modal
b. Menghindari
Resiko Kepemilikan
c. Fleksibilitas
d. Kebutuhan
e. Hubungan
0 komentar :
Posting Komentar