Pages

  • MENANTI SESEORANG
    "Jangan terburu-buru dengan cinta. lebih baik menunggu seorang yang tepat bagi hidup selamanya daripada hanya sementara"

Senin, 23 Maret 2015

Hak Asasi Manusia




  1. Pengertian HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."

Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
  1. Contoh Kasus HAM
Pembantaiaan Rawagede, Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.


Komentar :
Menurut saya HAM merupakan fitrah manusia yang memang sudah didapat ketika kita lahir kedunia, dan memang sebaiknya HAM itu di junjung tinggi di seluruh dunia.Karena dengan semua itu kehidupan dalam negara akan terjamin dengan adanya toleransi setiap manusia.
Kasus HAM Pembantaian Rawagede merupakan salah satu kasus yang terjadi di Indonesia khusnya di kampung Rawagede, Jawa Barat pada tanggal 9 Desember 1947 yang dimana pada saat itu sedang dilakukannya agresi militer Belanda I. Dapat disimpulkan kasus diatas sangat tidak manusiawi dan melanggar HAM. Puluhan warga sipil terbunuh tanpa alasan yang jelas. Dan pada tahun 2011 kasus ini sudah di tangani oleh Pengadilan Den Hag bahwa Belanda pada saat itu dinyatakan bersalah dan harus ganti rugi pada korban Rawagede.


Sumber :
http://www.smansax1-edu.com/2014/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

0 komentar :

Posting Komentar