- Pengertian HAM
Hak
asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Pelanggaran
HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
“Pelanggaran HAM adalah
segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang
dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi
orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan
atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar
dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
Dalam
kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat
dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB
sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap
negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam
jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM
dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
- Contoh Kasus HAM
Pembantaiaan
Rawagede, Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa
penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede
(sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh
tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh
oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa
pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah
Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban
pembantaian Rawagede.
Komentar :
Menurut saya HAM merupakan
fitrah manusia yang memang sudah didapat ketika kita lahir kedunia,
dan memang sebaiknya HAM itu di junjung tinggi di seluruh
dunia.Karena dengan semua itu kehidupan dalam negara akan terjamin
dengan adanya toleransi setiap manusia.
Kasus
HAM Pembantaian Rawagede merupakan salah satu kasus yang terjadi di
Indonesia khusnya di kampung Rawagede, Jawa Barat pada tanggal 9
Desember 1947 yang dimana pada saat itu sedang dilakukannya agresi
militer Belanda I. Dapat disimpulkan kasus diatas sangat tidak
manusiawi dan melanggar HAM. Puluhan warga sipil terbunuh tanpa
alasan yang jelas. Dan pada tahun 2011 kasus ini sudah di tangani
oleh Pengadilan Den Hag bahwa Belanda pada saat itu dinyatakan
bersalah dan harus ganti rugi pada korban Rawagede.
http://www.smansax1-edu.com/2014/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
0 komentar :
Posting Komentar