1.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk negara kesatuan dan
bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan
pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Dengan demikian,
sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial. Namun dalam praktiknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer.
2.
Masalah Demokrasi Indonesia
Praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya
di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang
dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara
menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana
sepenuhnya. Untuk memaparkan lebih lanjut, permasalahan demokrasi yang ada
perlu dikelompokkan lagi menjadi tiga hal, yaitu dari segi teknis atau
prosedur, etika politik, serta sistem demokrasi secara keseluruhan.
Dari segi teknis atau prosedur, Menurunnya angka partisipasi politik di
Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding terbalik dengan angka golput
(golongan putih) yang semakin meningkat. Tingginya angka golput ini menunjukkan
apatisme dari masyarakat di tengah pesta demokrasi, karena sesungguhnya pemilu
merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya
dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat, baik
yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), maupun Presiden dan Wakil Presiden. Hak untuk memilih atau mengemukakan
pendapat tergolong sebagai Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin dalam
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Tingginya angka golput mungkin berasal dari
pandangan masyarakat yang memandang bahwa hak asai manusia merupakan suatu
kebebasan, yang dalam hal ini adalah kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya
ataupun tidak.
Dari segi etika politiknya. Pemilihan
umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan
popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia
adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati
rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji
mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam
pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya
pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya.Tidak hanya janji-janji yang mereka
gunakan untuk mencari popularitas di kalangan rakyat melalui tindakan money
politics. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan
melanggar etika politik. Hak pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa
dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money politics secara
tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya.
Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar
prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan
mempengaruhi hak pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena
jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar
penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon
tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak
adil bagi calon lain yang menjadi pesaingnya.
Dari segi sistemnya secara keseluruhan,
mencakup infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia. Dalam
pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi yang seimbang antar
komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara itu pun
diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang seimbang antar lembaga dalam
komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta antara infrastruktur dengan
suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan kehidupan politik dalam sebuah
negara. Namun tetap saja, penyimpangan dan permasalahan itu selalu ada dalam
kehidupan masyarakat yang beragam dan senantiasa berubah seiring waktu. Dalam
lembaga legislatif (DPR) misalnya, sebagai lembaga yang dipilih oleh rakyat,
dan kedudukannya adalah sebagai wakil rakyat yang sebisa mungkin harus
memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat, megingat pemegang kekuasaan
tertinggu dslam negara demokrasi adalah rakyat (kedaulatan rakyat). Namun dalam
pelaksanaannya, lembaga negara tidak memposisikan diri sebagai penyampai
aspirasi rakyat dan representasi dari kehendak rakyat untuk mencapai
kesejahteraan, namun justru lembaga negara tersebut sebagai pemegang kekuasaan
dalam sebuah negara, dan rakyat harus tunduk terhadap kekuasaan tersebut. Selain
itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga
yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi,
transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money
politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang
mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam
tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam kaderisasinya,
dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah pengusaha-pengusaha,
yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai politik tersebut dapat
dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya proyek-proyek. Permasalahan-permasalahan
demokrasi yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah
mencapai titik kritis. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian,
demokrasi di Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada
negara dengan pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku,
aspirasi rakyat melalui kebebasab pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang
bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah
beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang
menginginklan popularitas, kekuasaan, dan kekayaan.
Tanggapan Penulis :
Sistem Pemerintahan Indonesia memegang sistem
pemerintahan Presidensial berdasarkan isi dari Pasal 4 ayat 1. Dilihat dari
ciri-cirinya sistem pemerintahan Indonesia merupakan sistem pemerintahan
presedensial yaitu karena negara Indonesia dipimpin oleh seorang presiden
sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus menjadi kepala negara, dilihat dari
sistem pemilihan presiden Indonesia diangkat berdasarkan demokrasi yaitu
menurut pilihan rakyatnya.
Namun dari Sistem yang bagus, Indonesia masih
memiliki masalah dalam demokrasinya. Indonesia merupakan negara Demokrasi namun
rakyatnya banyak yang tidak ikut andil dalam hal ini sehingga dalam pemilihan
presiden banyak di pakai kecurangan. Begitupun dari segi politiknya banyak
sekali aktor-aktor politik yang pandai membuat janji dan kebohongan pada
masarakat, sehingga dalam politik mudah timbulnya kecurang yaitu money politik,
diaman orang yang banyak uang bisa lebih mudah menjadi seorang pemimpin. Dan
dari segi prosedurnya juga sistem demokrasi dipergunakan untuk penipuan
terhadap rakyat, dimana lembaga yang seharusnya mengerti bagaimana perasan
rakyat malah lupa akan tugasnya dan mementingkan kedaulatan pribadinya.
Sumber
:
https://agustindiankartikasari.wordpress.com/2014/12/14/tugas-pendidikan-kewarganegaraan-makalah-permasalahan-demokrasi-di-indonesia/
http://www.zonanesia.com/2014/10/sistem-pemerintahan-indonesia-sekarang.html
terimakasih atas info yang diberikan
BalasHapusterimakasih atas info yang diberikan, mudah-mudahan jadi manfaat bagi kami
BalasHapusthanks for the info you provide , hopefully this info can be useful for us and for others
BalasHapusthanks for the info you provide , hopefully this info can be useful for us and for others
BalasHapusthanks for the info given may be useful for many people
BalasHapusmanfaat tulisannya gan
BalasHapus