Pages

  • MENANTI SESEORANG
    "Jangan terburu-buru dengan cinta. lebih baik menunggu seorang yang tepat bagi hidup selamanya daripada hanya sementara"

Sabtu, 14 Maret 2015

Teori Terbentuknya Negara





1.    Unsur-unsur terbentuknya bangsa 
Menurut Hans Kohn pada umumnya bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dan bangsa lain, yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, politik, perasaan, dan agama.

Sedangkan menurut Friedrict Hertz (Jerman), terbentuknya bangsa disebabkan oleh empat unsur pokok sebagai berikut.
  1. Keinginan untuk mewujudkan kesatuan nasional yang mencakup kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  2. Keinginan untuk mewujudkan kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dan dominasi bangsa lain terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian, atau kekhasan.
  4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

  1. Unsur-unsur terbentuknya negara
Suatu negara dapat berdiri jika memenuhi unsur-unsur berdirinya sebuah negara. Unsur unsur berdiriflya sebuah negara terdiri atas unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
  1. Unsur konstitutif
Unsur konstitutif adalah unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Unsur ini mutlak harus dipenuhi. Unsur konstitutif terdiri atas witayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat
  1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk sebuah negara.
  1. Wilayah
Wilayah merupakan salah satu unsur penting dalam negara. Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Wilayah merupakan tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan Negara.
  1. Pemerintah yang berdaulat .
Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatah yang berlaku ke dalam dan keluar. Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedaulatan keluar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuatan.

  1. Unsur deklaratif
Unsur deklaratif yaitu unsur yang bersifat menerangkan, mengumumkan atau mengakul berdirinya negara. Unsur deklaratif sangat penting karena pengakuan dan negara lain merupakan landasan bagi negara untuk dapat mengadakan hubungan dengan negara lain atau hubungan internasional. Pengakuan dan negara lain ,dibedakan menjadi dua macam, Pengakuan secara de facto, yaitu pengakuan tentang kényataan adanya suatu negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan negara lain. Pengakuan secara de jure, yaitu pengakuan secara resnii berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinýa.

  1. Proses terbentuknya negara
Terdapat beberapa teori yang menjelaskan tentang terbentuknya suatu negara, yaitu teori primer dan teori sekunder.
  1. Teori primer
Teori primer membahas terjadinya negara mutai dan tahap awal, yaitu kelompokyang masih sangat sederhana (belum bernegara) sampai dëngán terbentuknya negarä modern yang rumit dan kompleks seperti sekarang ini.
Persekutuan masyarakat (suku atau genotschap) Pada tahapan ini berupa kelompok orang-orang yang bergabung karena kepentingan bersama dan pengelompokan itu didäsárkan atas persamaan. Untuk mengurus kepentingan bersama, mereka membentuk Primus Inter Pare (kepala suku atau orang yang paling terkemuka di antara mereka).
Kerajaan (rijik) . Dengan adanya proses penaklukan-penaklukan, maka peran kepala suku berubah menjadi raja. Pada tahap ini sudah ada kekuasaan tetapi masih cerai berai, hubungan antara pusat dan daerah belum tertata dengan semestinya.
Negara nasional (staat) Pada tahap ini pemerintah pusat telah mampu mengatur daerah sehingga terbentuk kesatuan dan kewibawaan. Dengan demikian lahirlah negara nasional, namun pemerintahannya masih dipegang oleh raja yang absolut.
Negara demokrasi Tahapan ini merupakan kelanjutan dan staat. Timbulnya negara demokrasi sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut dan sewenang-wenang. Mengenai timbulnya negara diktator terdapat dua macam pendapat, yaitu: diktator merupakan perkembangan lebih lanjut dan demokrasi dan bukan perkembangan demokrasi tetapi penyimpangan dan demokrasi.

  1. Teori sekunder
Teori sekunder membicarakan tentang timbulnya negara baru yang dikaitkan dengan pengakuan dan negara lain, baik pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.

Dari deskripsi diatas maka dapat ditarik kesimpulan ;
Bahwa terbentuknya Negara didasari karena adanya rasa yang sama baik keinginan, keturunan, kebahasaan, kebersamaan yang terjalin. Syarat terbuntuknya atau berdirinya Negara juga bukan hanya memiliki kesamaan saja namun, harus memiliki unsur dalam dan unsur luar. Unsur dalam yaitu berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat sedangkan unsur luar yaitu adanya pengakuan dari pihak lain atau Negara lain.
Sumber: http://www.bingangbingung.com/2014/04/unsur-unsur-terbentuknya-bangsa-dan.html

2 komentar :