1. Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas
adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang modalnya terbagi atas
saham-saham dimana setiap pemegang saham atau pemilik (Persero) hanya
bertanggung jawab kepada perusahaan secara terbatas sebanyak nilai saham yang
dikuasainya.
2. Sumber Modal Perseroan Terbatas
a. Modal Disetor
Modal
disetor merupakan keseluruhan jumlah kas dan aktiva lainnya yang disetorkan
oleh pemegang saham ke dalam perseroan untuk dipertukarkan dengan saham.
b. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba
perusahaan perseroan yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham.
3. Hak-Hak Pemegang Saham
a. Hak Suara
Hak
untuk berpartisipasi dalam pengelolaan melalui pemberian suara atas perkara yang
diajukan pada pemegang saham.
b. Dividen
Hak
untuk menerima bagian dalam pembagian dividen.
c. Likuidasi
Hak
untuk menerima bagian yang sesuai (berdasarkan jumlah saham yang dimiliki) atas
aktiva yang tersisa, setelah perseroan membayar semua hutangnya pada saat
likuidasi.
d. Prioritas
Hak
untuk tetap memiliki jumlah kepemilikan dalam perseroan terbatas dalam proporsi
yang sama.
4. Penggolongan Saham Dalam Perseroan
Terbatas
a. Saham Biasa
b. Saham Preferen
0 komentar :
Posting Komentar